Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melalui investasi di beberapa perusahaan, termasuk di antaranya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyidik KPK menelusuri dugaan tersebut dengan memeriksa saksi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pos Indonesia (Persero), dan PT Cubes Consulting. Atas hasil pemeriksaan itu, KPK menduga Rafael menempatkan investasinya di perusahaan tersebut.
"Kemarin memang diperiksa [saksi] dari PT GI [Garuda Indonesia] dan PT Pos, itu kan kami dalami terkait kerja sama, terkait adanya dugaan investasi dari tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] ini, karena saat ini yang dalami adalah TPPU-nya," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Seperti diketahui, saat ini KPK telah menetapkan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu sebagai tersangka pencucian uang.
Ali menjelaskan bahwa salah satu modus pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun yakni dengan mengarahkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk investasi.
"TPPU berarti kan aliran uang itu apakah kemudian berubah menjadi barang bernilai ekonomis, termasuk investasi, ini kan bagian dari surat berharga misalnya," terangnya.
Baca Juga
Adapun, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak-pihak dari ketiga perusahaan tersebut, Selasa (1/8/2023), KPK memperoleh informasi bahwa Rafael di antaranya menempatkan investasinya di PT Cubes Consulting. Perusahaan swasta itu lalu disebut memiliki kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
"Kami akan terus dalami itu, dengan mengkonfirmasi ke pihak lain, kemudian menganalisisnya sehingga menjadi fakta hukum yang kami buka dalam proses persidangan nantinya," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.
Dari lima orang saksi yang dipanggil, hanya tiga yang hadir pada pemeriksaan, Selasa (1/8/2023), yakni Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia (Persero) periode 2015, serta Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2010.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," ujar Ali, dalam keterangan terpisah.
Kemudian, dua saksi lainnya yang tidak hadir saat itu dan dijadwalkan pemanggilan ulang yakni Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014 Bambang Heruawan Haliman serta wiraswasta Debora Susyani Triputranto.