Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara dugaan gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dinyatakan lengkap. Pada hari ini, Senin (31/7/2023), penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak selama 2011-2023.
"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi," terang Ali kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Sementara itu, penyidikan masih melengkapi alat bukti untuk pemberkasan perkara dugaan pencucian uang yang turut menjerat Rafael Alun. Setelah pelimpahan tahap pertama, penahanan Rafael Alun akan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di rutan KPK.
Selama itu, tim jaksa akan segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
Untuk diketahui, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak, serta pencucian uang.
Baca Juga
KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 2011-2023 yakni sekitar US$90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar. Dia juga diduga menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan dan pembukuan kepada WP bermasalah yang ditanganinya.
Selain itu, penyidik telah menyita aset hasil pencucian uang Rafael senilai Rp150 miliar.