Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Uang Tukin Fiktif Pegawai ESDM Dibelikan Rumah di Kawasan Elite

Tersangka kasus pembayaran ukin pegawai di Kementerian ESDM diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli rumah di kawasan elite. 
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli rumah di kawasan elite. 

Satu tersangka itu yakni Bendahara Pengeluaran di internal Kementerian ESDM Christa Handayani Pangaribowo. Dugaan pembelian rumah dari uang hasil korupsi tukin itu didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tiga orang saksi, Selasa (8/8/2023). 

Tiga orang saksi yang dihadirkan itu yakni dua orang pihak swasta Asep Rahmat Hidayat dan Dessy Natalia, serra seorang konsultan bernama Aldi Alfarizy. 

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP [Christa Handayani Pangaribowo], dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). 

Seperti diketahui, Christa merupakan satu dari total 10 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut. Selain Christa, KPK telah menahan Subbagian Perbendaharaan PPSPM Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.

Kemudian, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, kasus korupsi yang tengah disidik KPK ini berkaitan dengan pembayaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran (TA) 2020-2022. 

Penindakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selama dua tahun anggaran itu, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tukin pegawai dengan total Rp221,9 miliar. 

Selama dua tahun itu juga, para pejabat perbendaharaan dan pegawai lainnya di Direktorat Jenderal Minerba ESDM itu diduga memanipulasi dan menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.  

Beberapa manipulasi yang dilakukan yakni pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.  

"Ini modus operandi yang dilakukan oleh pelaku," ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Kamis (15/6/2023).  

Dengan melakukan manipulasi tersebut, jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar menggelembung menjadi Rp29 miliar. Selisih pembayaran senilai Rp27,6 miliar itu dinikmati oleh 10 tersangka dengan nominal terbesar Rp10,8 miliar masuk ke kantong Staf PPK Lernhard Febian Sirait.  

Adanya penyimpangan tersebut telah memicu kerugian negara atau keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar. 

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper