Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
Melalui Perpres tersebut, sebanyak 31.066 dosen berstatus ASN akan menerima tukin yang dijadwalkan cair mulai Juli 2025.
Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.
“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” kata Sri Mulyani, Selasa (15/4/2025), dikutip dari situs resmi Kemenkeu.
Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja.
Baca Juga
Namun ternyata, terdapat beberapa kriteria dosen ASN yang tidak akan mendapat tukin. Siapa saja?
Golongan Dosen ASN yang Tidak Mendapat Tukin 2025
Berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2025 Pasal 7, terdapat beberapa golongan dosen ASN yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tukin, berikut rinciannya:
1. Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang tidak mempunyai jabatan tertentu
2. Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
3. Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
4. Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum
6. Pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum
Besaran Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek yang Dijadwalkan Cair pada Juli 2025
Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin dosen ASN yang dibagi menjadi 17 kelas jabatan:
- Tukin kelas jabatan 1: Rp2.531.250
- Tukin kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Tukin kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Tukin kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Tukin kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Tukin kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Tukin kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Tukin kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Tukin kelas jabatan 9: Rp5.079.000
- Tukin kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Tukin kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Tukin kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Tukin kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Tukin kelas jabatan 17: Rp33.240.000