Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Besaran Tukin untuk Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Dosen ASN di Kemendiktisaintek akan mendapatkan besaran tukin sebesar ini
Uang lembar rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. / Bloomberg-Brent Lewin
Uang lembar rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. / Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.

Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja. Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap. Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia. 

Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.

“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” lanjutnya.

Dilansir dari Antara, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain sebagai berikut yang efektif sejak 1 Januari 2025.

  • kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000
  • kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.500
  • kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
  • kelas jabatan 14 sebesar Rp17.064.000
  • kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000
  • kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000
  • kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.600
  • kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.200
  • kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.000.
  • kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.150
  • kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950
  • kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.400
  • kelas jabatan 5 sebesar Rp3.134.250
  • kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000
  • kelas jabatan 3 sebesar Rp2.898.000
  • kelas jabatan 2 sebesar Rp2.708.250
  • kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper