Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Ungkap Alasan Dosen di Kemendiktisaintek Tak Terima Tukin

Sebelumnya, dosen non-ASN di lingkungan Kemendiktisaintek mendapatkan tunjangan profesi. Kondisinya berubah ketika tunjangan itu menjadi lebih kecil dari tukin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). / ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). / ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan sempat munculnya keresahan di kalangan dosen ASN Kemendiktisaintek terkait tunjangan kinerja alias Tukin. 

Bendahara Negara tersebut menyampaikan bahwa tukin sebelumnya hanya diberikan kepada ASN nondosen (guru) dan dosen pada perguruan tinggi K/L (seperti Kemenkeu dan Kemenag). Sementara dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya mendapatkan bonus berupa renumerasi. 

Bagi dosen ASN di PTN yang belum melakukan renumerasi, PTN Satker, maupun Lembaga Layanan (LL) Dikti, hanya menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi (jika sudah lulus sertifikasi profesi). 

“Untuk yang ASN di dalam Kemendiktisaintek yang bukan dosen, mereka mendapatkan tukin, yang dosen dapat tunjangan profesi. Kondisi itu masih diterima baik-baik saja waktu tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin,” ujarnya dalam Taklimat Media, Selasa (15/4/2025). 

Sebagaimana namanya, tukin diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing kementerian. 

Di saat tukin Kemendiktisaintek semakin hari semakin naik, tunjangan profesi tidak naik setinggi “bonus” para ASN nondosen tersebut. 

Lantas, hal ini lah yang menurut Sri Mulyani membuat para dosen resah akan penghasilannya tersebut. 

“Waktu liat tukin di Kemendiktisaintek naik terus, mereka menjadi khawatir maka muncul keresahan dan kemudian berdemonstrasi. ini lah yang kemudian Bapak Presiden Prabowo minta diperbaiki, kami diminta memperbaiki,” lanjutnya. 

Adapun Prabowo Subianto Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2025 tentang Tukin Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), di mana pemerintah pada akhirnya memberikan Tukin secara merata kepada dosen ASN. 

Melalui beleid tersebut, tukin diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk untuk dosen. Besaran tukin dosen, yakni selisih tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. 

Adapun tukin ini diberikan kepada 31.066 dosen PTN Satker, PTN BLU yang belum renumerasi, dan pada dosen di LL Dikti. 

Sri Mulyani menekankan bahwa pelaksanaan pembayaran akan diproses sesuai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja. 

Nantinya, Kemendiktisaintek akan menetapkan Permendiktisaintek mengenai ketentuan teknis pemberian tukin bagi dosen serta menentukan kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja. 

Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman ini merasa hanya dituntut untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan dedikasi penuh tanpa ada timbal balik.

Dengan tegas, pihak koalisi menuntut pemerintah untuk memenuhi hak Tukin seluruh Dosen ASN tanpa diskriminasi status perguruan tinggi dan membayarkan Tukin sesuai kelas jabatan fungsional dosen.

Kemudian, Kementerian Keuangan diminta mengakomodir Tukin untuk seluruh dosen ASN Kemendikbudristek tanpa terkecuali dan Kemendikbudristek agar segera membayarkan Tukin sejak tahun 2020.

Simak daftar 29 kampus atau PTN BLU yang dosennya akan menerima tukin, klik di Link Berikut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper