Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran dana korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan aliran dana itu awalnya didalami dari konstruksi perkara korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp27,6 miliar.
Pada konstruksi perkara rasuah tersebut, KPK menyebut uang yang diperoleh 10 tersangka kasus tersebut di antaranya digunakan untuk keperluan pemeriksaan BPK. Nilai aliran dana yang diduga memgalir ke oknum lembaga auditor negara itu mencapai Rp1,03 miliar.
"Ini menjadi konsen kami di dalam nanti pengembangan penyidikannya, karena itu juga sudah memang hasil dari penyidikan terhadap 10 orang tersangka tersebut di tukin ESDM. Salah satunya seperti yang disampaikan, ada alirannya ke situ [BPK], nah itu sedang kami dalami tentunya. Nanti kami akan umumkan pada waktunya," terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Asep tak mengonfirmasi apakah sudah ada pihak dari BPK yang diduga bisa dimintai pertanggungjawaban atas kasus rasuah tersebut. Namun demikian, dia mengatakan penyidik KPK sudah mengetahui ke mana arah penyidikan terkait dengan aliran dana korupsi tukin itu.
"Belum [ada tersangka dari oknum BPK], tetapi kita sudah tahu ke mana arahnya," terang jenderal polisi bintang satu itu.
Baca Juga
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri telah buka suara soal dugaan aliran dana korupsi tukin ke oknum BPK. Dia memastikan penyidik akan mendalami hal tersebut.
"Iya pasti kami akan dalami lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (15/6/2023).
Adapun KPK telah menahan 10 orang tersangka dari internal Kementerian ESDM terkait dengan kasus korupsi tukin pegawai tersebut. Selama 2020-2022, 10 tersangka yang meliputi pejabat perbendahraan dan pegawai lainnya di Direktorat Jenderal Minerba ESDM itu diduga memanipulasi dan menerima pembyaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Manipulasi yang dilakukan yakni dengan sengaja mengondisikan atau menambah angka alokasi tukin yang dianggarkan kepada pihak-pihak terlibat. Mereka juga diduga menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang tersebut secaa acak, serta pembyaran ganda atau lebih ke orang yang telah ditentukan.
Dengan melakukan manipulasi tersebut, jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,3 miliar menggelembung menjadi Rp29 miliar. Selisih pembayaran senilai Rp27,6 miliar itu dinikmati oleh 10 tersangka dengan nominal terbesar Rp10,8 miliar masuk ke kantong Staf PPK Lernhard Febian Sirait.
Selain untuk pemeriksa BPK senilai Rp1,03 miliar, uang yang diperoleh para tersangka di antaranya digunakan untuk dana taktis operasional kegiatan kantor serta keperluan pribadi untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, pembelian aset tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, hingga logam mulia.
"Adanya penyimpangan tersebut telah terjadi perbuatang yang mengakibatkan kerugian negara atau keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
KPK telah menerima pengembalian uang yang dikorupsi tersebut sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulai sebesar 45 gram.
Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.