Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri tidak cukup bukti.
Kesimpulan Dewas itu membuat laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan, serta dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM, tidak dilanjutkan ke sidang etik.
Terkait dengan perkara pencopotan Endar, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah menerima laporan dari dua pihak, termasuk dari Endar, serta meminta klarifikasi sekaligus memeriksa 10 orang saksi.
"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni [pelapor] yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terangnya pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Syamsuddin juga menerangkan bahwa pencopotan Endar yang menjadi subyek perkara etik Firli, merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Dewas turut menyatakan ketidakcukupan bukti pada laporan etik mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan izin ekspor produk pertambangan di Kementerian ESDM. Dugaan kebocoran dokumen itu menyeret nama Firli.
Baca Juga
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memerinci bahwa dugaan kebocoran dokumen yang menyeret Firli itu dilaporkan oleh Endar, serta 16 pihak pelapor lainnya.
Laporan itu berawal dari rekaman video yang sempat viral di media sosial, lalu dikonfirmasi merupakan video penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM apda 27 Maret 2023.
Dewas, terang Tumpak, telah memeriksa 30 orang baik dari kalangan internal dan eksternal KPK termasuk Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kabiro Hukum Kementerian ESDM, saat ini Inpektur IV Itjen, M. Idris Froyoto Sihite. Seperti diketahui, kantor Idris di kementerian tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK beberapa bulan lalu.
Tumpak lalu menerangkan bahwa Dewas akhirnya menyimpulkan beberapa poin hasil pembahasan. Pertama, mengonfirmasi bahwa video yang sempat viral pada akun Twitter Rakyat Jelata (@dimdim0783) saat itu merupakan rekaman kegiatan penggeledahan ruangan kerja Sihite pada 27 Maret 2023.
Kedua, tiga lembar kertas dalam video tersebut yang diduga merupakan dokumen penyelidikan kasus KPK, ditemukan tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat oleh tim penyelidik.
Ketiga, tidak ditemukan komunikasi antara Sihite dan Firli terkait dengan perkara yang tengah diselidiki KPK tersebut. Sihite juga disebut telah mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa Menteri ESDM Arifin Tasrif menerima dokumen terkait dengan penyelidikan izin ekspor hasil dari Firli Bahuri.
"Berdasarkan kesimpulan maka Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan, bahwa laporan saudara Endar dan 16 laporan lainnya yang mengatakan Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku membocorokan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dinaikkan ke sidang etik," terang Tumpak.