Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No.44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Beleid ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi para pejabat IKN. Besaran tukin yang diteken Jokowi bervariasi. Tukin senilai Rp98,1 juta diberikan untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris IKN.
Kelas jabatan 16 (deputi) Rp82,8 juta, kelas jabatan 15 (Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan) senilai Rp67,4 juta, dan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara senilai Rp62,6 juta.
Selain tukin, beleid baru itu juga menegaskan tentang hak keuangan bagi pejabat IKN. Hak keuangan itu mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara fasilitas yang diberikan antara lain fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara berhenti; atau diberhentikan,” demikian dikutip dari beleid, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga
Adapun aturan itu sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni Rabu 12 Juli 2023.