Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No.44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam beleid baru tersebut Jokowi menyatakan bahwa hak keuangan bagi para pejabat IKN meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara fasilitas yang diberikan antara lain fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya.
Baca Juga
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan jika Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara berhenti; atau diberhentikan,” demikian dikutip dari beleid, Kamis (13/7/2023).
Adapun besaran tukin untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur atau Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara bervariasi. Tukin senilai Rp98,1 juta untuk kelas jabatan 17 atau untuk jabatan Sekretaris.
Kelas jabatan 16 (deputi) Rp82,8 juta, kelas jabatan 15 (Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan) senilai Rp67,4 juta, dan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara senilai Rp62,6 juta.