Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp59 Miliar, Ada Dari Importir Rokok hingga Alat Berat

Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 (atau Rp4,1 miliar sesuai kurs per dolar AS hari ini) dan SGD409.000.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi selama 2012-2023 hingga mencapai Rp59 miliar.

Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 (atau Rp4,1 miliar sesuai kurs per dolar AS hari ini) dan SGD409.000 (Rp4,7 miliar sesuai kurs per dolar Singapura hari ini).

Gratifikasi itu diterima olehnya selama menjadi PNS Bea Cukai selama 11 tahun.Berdasarkan perhitungan Bisnis, total gratifikasi Andhi yang meliputi rupiah, dolar AS dan Singapura mencapai Rp59 miliar.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi Rp50.268.275.189,79, dan US$246.500, serta SGD409.000 yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan kewajiban atau tugasnya," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan kepada Andhi. Ada yang diterima dari pihak perseorangan atau perwakilan perusahaan, maupun dalam bentuk rupiah atau asing.

Penerimaan gratifikasi itu utamanya berasal dari pribadi maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

Dari total Rp59 miliar yang diterima oleh mantan pejabat bea cukai itu, beberapa di antaranya diterima dari pengurus perusahaan importir CV Berkah Jaya Rudi Hartono Rp1,1 miliar; beneficiary owner perusahaan ekspor impor PT Mutiara Globalindo Rudy Suwandi Rp345 juta; dan perusahaan bidang logistik yakni PT Indokemas Adhikencana (melalui komisaris Johannes Komarudin) sebesar Rp360 juta.

Kemudian, Andhi juga menerima Rp952,2 juta dari Hasim bin Labahasa, pemilik manfaat perusahaan importir rokok PT Putra Pulau Botong Perkasa dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa La hardi; serta dari Sukur Laidi selaku pemilik manfaat perusahaan impor alat berat PT Global Buana Samudra sebesar Rp30 juta.

Dalam dakwaan tersebut, JPU berpendapat bahwa gratifikasi Andhi harus dipandang sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Argumentasi yang sama juga dipakai oleh JPU ketika mendakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. "Perbuatan terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar JPU.

Atas perbuatan Andhi, mantan pejabat bea cukai itu didakwa melanggar pasal 12B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001. 

Adapun sebelumnya, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang selain menerima gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper