Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Langsung Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding terhadap vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Untuk diketahui, vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Andhi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan hukum acara, maka terdakwa dan penuntut umum berhak menyatakan sikap.

"Bagaimana silakan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara boleh, atau saudara nyatakan sendiri di persidangan boleh," kata Djuyamto di persidangan.

Andhi pun langsung menjawab akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Mantan pejabat bea cukai itu pun terlihat tidak menghampiri meja penasihat hukum terlebih dahulu sebelum menyatakan banding.

"Terima kasih Yang Mulia. Insya Allah saya akan melakukan banding," katanya kepada Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Adapun, Andhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi selama menjadi PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain pidana badan, Andhi turut dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp1 miliar. Adapun vonis Majelis Hakim terhadap Andhi hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, mantan pejabat bea cukai itu dituntut pidana penjara 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Majelis Hakim berpendapat ada beberapa hal memberatkan dan meringankan putusan terhadap Andhi.

Hal memberatkan terhadap terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantaaan tindak pidana korupsi. Perbuatan Andhi juga dinilai mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi bea cukai dan dia tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal meringankan terhadap putusan Andhi yaitu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Sebelumnya, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan SGD409.000. Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan kepada Andhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper