Bisnis.com, JAKARTA – Mantan pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, langsung mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Andhi telah terbukti menerima gratifikasi selama ia menjadi pejabat di otoritas kepabeanan. Kendati demikian, Andhi tidak terima dengan vonis tersebut.
“Insyaallah, saya akan mengajukan banding,“ ujar Andhi usai mendengar sidang putusan, Senin kemarin.
Andhi adalah mantan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar. Namanya mencuat setelah sejumlah hartanya viral di media sosial. Salah satu yang mencolok adalah rumah mewah di Cibubur, Jakarta Timur. Kasus Andhi merupakan residu dari gegap gempita gaya hidup mewah di Kementerian Keuagan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sekadar catatan, tahun lalu Kementerian Keuangan disorot karena kasus anak salah satu pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Anak itu bernama Mario Dandy Satrio. Mario viral karena video penganiayaannya terhadap David. Kasus itu terus merembet karena status Mario sebagai anak pejabat. Ayahnya, Rafael Alun disorot. Apalagi setelah muncul isu tentang kepemilikan harta tak wajar milik pejabat pajak tersebut.
Tak berhenti di situ, pejabat lain dari Kementerian Keuangan juga disorot jadi menjadi bahan pergunjingan warganet. Nama Dirjen Pajak Suryo Utomo, juga kena getahnya. Selain itu pusaran kasus tersebut juga menyeret nama pejabat Bea Cukai lainnya bernama Eko Darmanto. Eko nasibnya seperti Andhi Pramono. Ia saat ini telah ditahan oleh KPK.
Sedangkan di pajak hanya berhenti di Rafael Alun. Karena usai kasus tersebut, sejumlah pejabat yang terindikasi memiliki barang mewah menutup akun media sosialnya atau menghapus foto-foto yang memamerkan kendaraan atau barang mewah. Rafael Alun telah divonis di pengadilan selama 14 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding.
Baca Juga
Adapun Andhi Pramono kemarin divonis 10 tahun penjara. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar, US$264.500 dan SGD409.000. Terdapat 11 macam penerimaan gratifikasi yang diklasifikasi oleh JPU dalam dakwaan kepada Andhi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto.
Tanggapan KPK
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. KPK menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan nilai gratifikasi pada vonis sama dengan isi tuntutan JPU.
"Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Menurut Ali, putusan hakim juga menguatkan bahwa terobosan KPK menggunakan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil bisa menjadi pintu masuk dalam penelusuran dugaan korupsi.
Ali menambahkan bahwa KPK telah menyita aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan nilai sekitar Rp76 miliar. Penyitaan aset milik Andhi merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang.
"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Teranyar, penyidik KPK belum lama ini menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi (m2) milik Andhi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Usai menemukan aset tersebut, penyidik selanjutnya menyita dan memasang papan pengumuman sita di lokasi tersebut.
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU Tersangka dimaksud," kata Ali.