Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi, dicopot dari jabatannya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Andhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan secara internal oleh Kemenkeu.
Melalui tim pemeriksa yang dibentuk dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat, Andhi dicopot dari jabatannya.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP [Peraturan Pemerintah] No.94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala, dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Senin (15/5/2023).
Nirwala juga mengatakan kementeriannya akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Dia mengatakan bahwa Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bakal menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang berjalan sebagaimana akan dilakukan oleh KPK terhadap salah satu pejabatnya.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]," terang Nirwala.
Dia lalu menyatakan bahwa Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tutupnya.
Adapun KPK baru saja mengumumkan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga melakukan gratifikasi.
Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Andhi bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelah itu, KPK sepakat menaikkan pemeriksaan LHKPN pejabat Bea Cukai itu ke tahap penindakan.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Selain itu, lembaga antirasuah bakal memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Guna kelancaran proses penyidikan, KPK turut mencegah pejabat Bea Cukai itu untuk bepergian ke luar negeri. Penyidik telah mengajukan pencekalan Andhi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama, yakni sejak 12 Mei 2023.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu dari berbagai pejabat yang dipanggil KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, setelah menjadi sorotan akibat memamerkan gaya hidup mewah.
Pada saat itu, Andhi harta kekayaannya sebanyak Rp13,75 miliar pada LHKPN periode 2021. Pemeriksaan LHKPN miliknya lalu disepakati oleh pimpinan KPK untuk naik ke tahap penindakan, yaitu berawal dari tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana.
Kini, setelah didapatkannya alat bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi sebagai tersangka.
Jadi Tersangka KPK, Andhi Pramono Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar
Kementerian Keuangan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Novita Sari Simamora
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu