Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Komoditas Emas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Bea Cukai beberapa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Bea Cukai beberapa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen.

“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/5/2023)

Kuntadi menjelaskan bahwa untuk konstruksi kasus sendiri, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih dalam. Dirinya menyebut bahwa pihaknya baru memulai kasus ini dan masih masuk kedalam penyidikan umum.

Di lain sisi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa salah satu dari tempat yang digeledah adalah kantor Bea Cukai.

“Termasuk itu (kantor Bea Cukai),” ujar Ketut.

Akan tetapi, dirinya tidak merinci lebih lanjut terkait lokasi dan tempat penggelahan lainnya.

Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. 

Ketut Sumedana mengatakan bahwa perkara tersebut ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Ketut menjelaskan naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik, kata Ketut, langsung memulai kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper