Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa kasus impor emas yang diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD berbeda dengan perkara yang mereka tangani beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. Dia mengatakan bahwa kasus di Kejagung sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Beda (Impor emas), bukan yang itu (yang ditangani Kejagung),” kata Kuntadi saat ditemui Bisnis, Rabu (12/4/2023) malam.
Kuntadi kembali menegaskan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejagung terkait dengan impor emas merupakan kasus lanjutan yang sudah terungkap sebelumnya.
Seperti diketahui, salah satu anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mendesak Kejagung mengungkap perkara korupsi impor emas yang melibatkan sejumlah perusahaan di Indonesia saat rapat dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu.
Arteria Dahlan juga menyebut negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,9 triliun dalam kasus korupsi impor emas tersebut.
Baca Juga
Hasilnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah memeriksa sejumlah pejabat Bea Cukai di Bandar Udara Soekarno Hatta untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi impor emas yang sempat didorong oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan itu, kini sudah mulai masuk tahap penyelidikan.
Febrie juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk diklarifikasi mengenai kasus korupsi impor emas tersebut.
Impor Emas Kemenkeu
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan fakta-fakta serta asal-usul transaksi janggal Rp189 triliun terkait dengan impor emas batangan. Isu ini sebelumnya diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada 21 Januari 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah menangkap dan melakukan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Atas penangkapan dan penindakan itu, kata Menkeu, proses penyidikan dan pengadilan telah ditempuh, mulai dari pengadilan negeri sampai dengan putusan Mahkamah Agung.
Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap dua orang pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, putusan akhir kepada pelaku korporasi yakni PT X dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta.
“Jadi di Mahkamah Agung kami masih menang, PK [Peninjauan Kembali] dua orang lepas tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK. Berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, perusahaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah,” ujarnya saat rapat di komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani melanjutkan setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut. Pasalnya, Bea Cukai bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pendalaman terhadap perusahaan terafiliasi dan memperketat pengawasan impor emas melalui jalur merah.
Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI akhir Maret 2023, menyatakan adanya dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun di Bea Cukai.
Mahfud menyampaikan bahwa pencucian uang itu terkait dengan impor emas batangan yang diduga melibatkan Bea Cukai dan 15 entitas lainnya. Laporan ini juga telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017.