Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut modus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyidik menengarai bahwa gratifikasi Andhi terkait dengan pemungutan bea ekspor-impor.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan pejabat Bea Cukai yang sudah dicopot itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Proses penyidikan tengah berlangsung di antaranya dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pada hari ini, Selasa (16/5/2023), penyidik telah memanggil tiga pihak swasta yang berasal dari perusahaan ekspor-impor. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi.
Menurut Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, pemeriksaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut wajar lantaran bea dan cukai menjadi obyek penyidikan.
"Jadi di ekspor-impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi, sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan ekspor-impor itu," jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Modus yang didalami, lanjut Asep, yakni terkait dengan kongkalikong manipulasi bea masuk atau keluar suatu produk maupun komoditas yang diperdagangkan.
Baca Juga
"Misalkan, seharusnya bea 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," terang Jenderal polisi bintang satu itu.
Andhi, sebagai pemegang otoritas bea cukai, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.
"Tentunya itu terkait dengan pekerjaannya saudara AP [Andhi Pramono], saudara AP ada di mana, di siutlah terjadi tindak pidananya," lanjut Asep.
Adapun saksi yang dipanggil hari ini ke KPK yakni Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwarder Rony Faslah, Staf Ekspor-Impor (Eksim) PT Argo Makmur Cemindo Iksanudin, serta Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).
Adapun KPK sampai saat ini belum menjelaskan kontruksi perkara tersebut secara lengkap. Lembaga antirasuah baru mengungkap perkiraan nilai gratifikasi yang diterima Andhi sekitar miliaran rupiah.
"Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," jelas Ali secara terpisah.