Bisnis.com, JAKARTA - Advokat terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno divonis terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Yosep Parera dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Pidana penjara untuk Terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp750 juta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, Eko Suparno divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim di MA sebagaimana pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Atas putusan tersebut, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir," lanjut Ali.
Baca Juga
Secara terpisah, Yosep Parera menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Dia mengatakan, tidak bakal mengajukan banding.
"Saya enggak banding, oke ya saya terima ya," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Yosep dan Eko, bersama-sama dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, didakwa memberi sejumlah uang keseluruhan sebesar SGD310.000 kepada pegawai MA dan Hakim Agung.