Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yosep Parera Sempat Unggah Video di YouTube Sebelum Kena OTT KPK

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Yosep ternyata sempat mengunggah video ke kanal YouTube-nya.
Tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera./JIBI-Tangkapan Layar IG
Tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera./JIBI-Tangkapan Layar IG

Bisnis.com, JAKARTA –Tesangka kasus suap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera alias YP sempat mengunggah video ke kanal YouTube-nya, Rumah Pancasila dan Klinik Hukum di kanal Rumah Pancasila.

Seperti diketahui, Yosep telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam pengurusan perkara pailit KSP Intidana.

Yosep adalah saalah satu penggagas LSM Rumah Pancasila. LSM itu bergerak untuk melakukan pendampingan hukum dan membahas persoalan hukum di masyarakat.

Dari pantuan di kanal YouTube tersebut, pada Kamis (22/9/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, Yosep mengunggah video berjudul IBU-IBU "DICEGAT" OKNUM WARTAWAN... | SUAMI ISTRI MARAH-MARAH DI KANTOR POLISI....

Dalam video tersebut, Yosep menerangkan terkait perkara sebuah oknum wartawan yang memberhentikan mobil plat merah karena dipakai pada tanggal merah.

Yosep menerangkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/1995 diatur bahwa kendaraan dinas atau plat merah hanya bisa digunakan pada hari kerja kantor.

Selain itu, kendaraan dinas hanya bisa dipakai ke luar kota hanya jika ada izin kepala dinas yang bersangkutan. Dia juga mengatakan, penggunaan kendaraan dinas yang menyalahi aturan dapat dilaporkan. Bahkan, jelas Yosep, pelanggar dapat dikenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021.

Namun, Yosep mengingatkan bahwa masyarakat sipil juga tak bisa memberhentikan kendaraan dinas saat digunakan di luar jam kerja, karena yang berhak melakukan itu adalah polisi dan satpol PP.

Meski begitu, kolom komentar video tersebut dipenuhi dengan cibiran negatif, salah satunya datang dari pengguna bernama Ibnu Basayev.

“Haduh, orang yang ngerti hukum malah ngelanggar hukum, karena sudah paham di mana letaknya kelemahan hukum. Orang yang gak ngerti hukum bisa dipermainkan oleh hukum, karena ketidakpahamannya soal hukum,” tulis Ibnu.

Selain itu, pengguna lainnya bernama Dyatra juga menyinggung  komentar Yosep tentang pungli yang dilakukan oknum polisi.

“Dia ngomong ‘Kalau ada oknum polisi (saya rasa oknum apapun itu) apabila meminta uang, tolong jangan dikasih’. Eh Ternyata dia malah ngasih uang ke hakim,” ujar Dyatra.

Ada juga pengguna bernama Micky and the Gank yang mengaku sebagai penikmat lama kanal YouTube tersebut, namun dia kecewa dengan penetapan Yosep sebagai tersangka suap.

“Sudah lama ngikutin ini channel, senang liat edukasinya. Eh pas liat kasus suap Hakim Agung, dia sebagai pemberi suapnya, gue ngakak juga,” ungkap Micky.

Duduk Perkara Suap Hakim Agung

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa penangkapan para tersangka diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang.

Perkara ini diajukan Heryanto Tanaka HT dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto atau IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto Tanaka (HT) dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Pada tahun 2022, kata Firli, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. YP dan ES menilai mereka mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu Desy Yustria (DY) dengan adanya pemberian sejumlah uang. DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

DY dkk diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper