Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Serahkan Diri

Ketua KPK mengingatkan supaya Hakim Agung Sudrajad kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan ketiga tersangka lainnya kooperatif.

Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Redi yang merupakan PNS di Mahkamah Agung dan dua orang debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"KPK mengimbau kepada SD, RD, HT dan IDKS kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang segera dikirimkan penyidik," ujar Firli, Jumat (23/9/2022).

Seperti diketahui bahwa KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad diduga ikut menerima suap terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli,Jumat (23/9/2022).

Selain Sudrajad, Firli menyebutkan sembilan tersangka lainnya terdiri dari seorang panitera di MA bernama Elly Tri Pengestu, empat PNS MA yakni Desy Yustria, Muhadjir Habibie, Redi dan Albasri, dua pengacara atas nama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Selanjutnya dua orang swasta yakni Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto.

Adapun HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara itu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper