Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran KPK Soal Kasus Maurel & Prom: Akuisisi Sumur Minyak di Gabon

KPK menyelidiki dugaan korupsi akuisisi sumur minyak Maurel & Prom di Gabon oleh Pertamina, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp935,52 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ihwal penyelidikan terkait akuisisi perusahaan minyak asal Prancis, Maurel & Prom oleh anak usaha Pertamina.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam aksi korporasi BUMN tersebut. 

"Sejauh ini masih penyelidikan kalau tidak salah ya, masih lidik tapi masih jalan," ungkap Asep kepada wartawan pada konferensi pers, dikutip Sabtu (2/8/2025). 

Asep lalu menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang tengah diselidiki pihaknya adalah kegiatan akuisisi sumur minyak oleh Pertamina pada sumur minyak milik Maurel & Prom. 

Sumur minyak itu berada di Gabon, salah satu negara di Afrika Tengah. "Akuisisi sumur minyak. Ini di Afrika, di Gabon kalau tidak salah. Ini sumurnya ada di Gabon," terang pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu. 

Sebelumnya pada awal 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit investigasi kepada KPK terkait dengan akuisisi saham Maurel & Prom oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (IEP). 

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) yang diserahkan kepada KPK itu atas kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) pada 2012 sampai dengan 2020. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi 2012 sampai dengan 2020 pada Pertamina.

Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada kegiatan akuisisi itu mencapai Rp870 miliar berdasarkan kurs rupiah 2020 Rp14.500 per dolar AS. Namun, berdasarkan kurs rupiah per dolar AS Rp15.592 per 16 Januari 2024, nilainya mencapai Rp935,52 miliar. 

"Yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar US$60,000,000.00," demikian dikutip dari siaran pers BPK.

Pimpinan KPK saat itu, Alexander Marwata pun mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tengah menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Bahkan, penyelidikan sudah berlangsung lama. 

"Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika. Sudah lama diselidiki," ujar pimpinan KPK 2015-2019 dan 2019-2024 itu, kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).

Merespons hal tersebut, Pertamina menghormati penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. 

"Pertamina juga berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip GCG dan aturan berlaku," demikian keterangan VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro