Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Akuisi Maurel et Prom oleh Pertamina, KPK Sebut Nilainya Belum Final

KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan rasuah dalam proses akuisisi tersebut, kendati sudah ada nilai kerugian negara dari laporan BPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa angka nilai dugaan korupsi pada akuisisi PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (IEP) terhadap perusahaan minyak dan gas asal Prancis, Maurel et Prom (M&P), belum final. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan adanya kerugian keuangan negara akibat aksi korporasi anak usaha PT Pertamina (Persero) itu. Berdasarkan hasil investigasi BPK, akuisisi saham M&P itu merugikan Pertamina sebesar US$60 juta.

KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan rasuah dalam proses akuisisi tersebut. Kendati sudah ada nilai kerugian negara dari laporan BPK, lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan pemenuhan unsur lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"[Nilai korupsinya] itu di akhir karena banyak unsur. Setiap orang atau barangsiapa, kemudian melawan hukum, menguntungkan dirinya atau orang lain atau korporasi, baru dapat merugikan keuangan negara. Salah satu unsur saja," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (22/2/2024). 

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) kepada KPK atas kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel et Prom (M&P) oleh Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina IEP pada 2012 sampai dengan 2020. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi 2012 sampai dengan 2020 pada Pertamina.

Pada kesempatan yang sama, BPK turut menyerahkan dua hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait dengan kasus pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina serta kasus sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan, jelas Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan resminya, Rabu (16/1/2024).

Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap aksi korporasi BUMN migas tersebut. 

Penyelidikannya, kata Alex, mengenai kegiatan akuisisi Pertamina terhadap sumur minyak milik M&P yang terletak di Afrika. 

"Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika. Sudah lama diselidiki," ujar Alex, sapaannya, kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper