Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari unsur pidana dalam proses akuisisi perusahaan Prancis Maurel & Prom (M&P) oleh anak usaha PT Pertamina (Persero).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyimpulkan bahwa proses akuisisi M&P merugikan negara sebesar US$60 juta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa kasus itu masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, KPK masih mencari unsur peristiwa tindak pidana korupsi dalam kerugian negara itu dan belum menetapkan tersangka.
"Nanti diumumkan. Kita harus menemukan peristiwa pidananya dulu. Kan kerugian negara, tapi peristiwa pidananya supaya menentukan siapa yang bertanggung jawab kan harus ada prosesnya lagi," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (26/1/2024).
Untuk diketahui, kerugian negara US$60 juta pada kegiatan akuisisi Pertamina itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada intinya, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam kegiatan investasi 2012 sampai 2020 pada Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) dimaksud.
Baca Juga
Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK itu setara dengan Rp870 miliar berdasarkan kurs rupiah 2020 Rp14.500 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kendati sudah ada hasil audit, Ali menilai bahwa pihak KPK masih perlu mendalami lebih lanjut mengenai kerugian keuangan negara.
"Prosesnya sedang lidik [penyelidikan]. Itu kan BPK versinya. Tapi prosesnya adalah lidik. Jadi, lidik itu bisa jadi kemudian peristiwanya ditemukan oleh mereka, tetapi itu kan versi BPK-nya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus M&P itu sudah diselidiki oleh lembaganya sejak lama. Hal itu terkait dengan akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika.
"Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika. Sudah lama diselidiki," ujar Alex, sapaannya, kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).
Adapun penyelidikan kasus akuisisi M&P menambah daftar panjang kasus dugaan rasuah pada Pertamina, yang ditangani oleh KPK. Selain kasus M&P, KPK diketahui mengusut dugaan rasuah pada pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dan gratifikasi pengadaan Katalis.
Adapun kasus LNG dan Katalis sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus LNG bahkan sudah akan segera disidangkan dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.