Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Maurel & Prom oleh Pertamina IEP

KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham perusahaan minyak di Prancis, Maurel & Prom, oleh PT Pertamina (Persero).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham perusahaan minyak di Prancis, Maurel & Prom, oleh PT Pertamina (Persero).

Hal itu diketahui dari kerja sama audit investigasi oleh KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang hasilnya secara resmi diserahkan ke komisi antirasuah itu, Senin (15/1/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. KPK bekerja sama dengan BPK untuk melakukan audit investigasi pada kegiatan akuisisi tersebut.

"Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika. Sudah lama diselidiki," ujar Alex, sapaannya, kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).

Adapun berdasarkan keterangan resmi BPK, auditor negara itu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) kepada KPK atas kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) pada 2012 sampai dengan 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi 2012 sampai dengan 2020 pada Pertamina.

Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada kegiatan akuisisi itu mencapai Rp870 miliar berdasarkan kurs rupiah 2020 Rp14.500 per dolar AS. Namun, berdasarkan kurs rupiah per dolar AS Rp15.592 per 16 Januari 2024, nilainya mencapai Rp935,52 miliar.

"Yang mengakibatkan indikasi
kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar US$60,000,000.00," demikian dikutip dari siaran pers BPK.

Selain audit mengenai akuisisi Pertamina terhadap Maurel & Prom, KPK dan BPK turut bekerja sama dalam audit penghitungan kerugian negara (PKN) pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina.

Terkait dengan kasus sistem proteksi TKI, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun  Anggaran 2012 itu.

Kerugian kerugian keuangan negara yang ditemukan sebesar Rp17,6 miliar.

Kemudian, BPK juga menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113,8 juta.

Penyerahan tiga LHP itu dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” jelas Hendra Susanto dalam keterangan resminya, Rabu (16/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper