Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap!

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung.
Ketua KPK KPK Firli Baihuri./Youtube KPK
Ketua KPK KPK Firli Baihuri./Youtube KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022) kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli,Jumat (23/9/2022).

Selain Sudrajad, Firli menyebutkan sembilan tersangka lainnya terdiri dari seorang panitera di MA bernama Elly Tri Pengestu, empat PNS MA yakni Desy Yustria, Muhadjir Habibie, Redi dan Albasri, dua pengacara atas nama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Selanjutnya dua orang swasta yakni Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto.

KPK Prihatin

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat mengaku sedih harus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).

Ghufron mengaku prihatin dan berharap ini menjadi penangkapan terakhir terhadap insan hukum dan peradilan. Artinya, seluruh penegak hukum diharapkan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," kata dia.

Ghufron mengatakan bahwa KPK pernah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah Agung, baik kepada Hakim dan pejabat strukturalnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper