Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022) kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli,Jumat (23/9/2022).
Selain Sudrajad, Firli menyebutkan sembilan tersangka lainnya terdiri dari seorang panitera di MA bernama Elly Tri Pengestu, empat PNS MA yakni Desy Yustria, Muhadjir Habibie, Redi dan Albasri, dua pengacara atas nama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Selanjutnya dua orang swasta yakni Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto.
KPK Prihatin
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat mengaku sedih harus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).
Ghufron mengaku prihatin dan berharap ini menjadi penangkapan terakhir terhadap insan hukum dan peradilan. Artinya, seluruh penegak hukum diharapkan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," kata dia.
Ghufron mengatakan bahwa KPK pernah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah Agung, baik kepada Hakim dan pejabat strukturalnya.