Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengubah pernyataannya terkait penangkapan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Ghufron bahkan meminta maaf karena telah memberikan pernyataan terlalu dini terait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
"Mohon maaf tentangan hakim atau tidak sementara ditunda dulu karena kita masih akan ekspose. Setelahnya akan saya jelaskan secara lebih detail," ujarnya Kamis malam kemarin.
Pernyataan itu diungkapkan Ghufron untuk mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya yang membenarkan telah menangkap seorang Hakim Agung di MA.
Bahkan, dia sempat mengaku sedih harus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).
Ghufron mengaku prihatin dan berharap ini menjadi penangkapan terakhir terhadap insan hukum dan peradilan. Artinya, seluruh penegak hukum diharapkan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," kata dia.
Ghufron mengatakan bahwa KPK pernah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah Agung, baik kepada Hakim dan pejabat strukturalnya.
Kronologi OTT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT ) terhadap salah seorang pejabat di Agung Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ghufron mengatakan OTT dilakukan di dua lokasi yakni Jakarta dan Semarang. Diduga pihak yang terjaring OTT ini lebih dari satu orang.
Ghufron mengatakan OTT ini terkait kasis dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," kata Ghufron.
Sayangnya Ghufron belum memperinci siapa saja pihak yang terjaring, berapa uang yang diamankan, dan jumlah orang yang diamankan.