Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Sidoarjo

Bos Maspion Group Alim Markus memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Sidoarjo / BISNIS - Dany Saputra
Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Eks Bupati Sidoarjo / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Konglomerat pemilik Maspion Group Alim Markus memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. 

Alim terpantau diperiksa KPK sekitar tiga jam. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan sekitar sebelum pukul 13.00 WIB, Rabu (24/5/2023). 

Usai keluar dari lobi Gedung KPK, Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Tbk. (INAI) itu bungkam. Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Pemilik Maspion Group itu awalnya dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi kasus mantan Bupati Sidoarjo, Senin (22/5/2023). Namun, dia tidak hadir dan dijadwalkan kembali untuk diperiksa hari ini.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu [24/5] di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).

Selain Alim, KPK turut memanggil konglomerat lainnya yakni Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto. Dia juga dipanggil sebagai saksi dari kasus gratifikasi Saiful Ilah. 

Soedomo tercatat hadir pada pemeriksaan kemarin, dan didalami pengetahuannya terkait dengan aliran uang yang diterima oleh Saiful. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI [Saiful Ilah] dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali. 

Untuk diketahui, Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, usai bebas dari hukuman pidana atas kasus sebelumnya. Pada kasus sebelumnya, dia sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.  

Kali ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper