Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Tbk. (INAI) Alim Markus esok hari, Rabu (24/5/2023).
Alim Markus akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Awalnya, konglomerat pemilik Maspion Group itu dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi kasus tersebut, Senin (22/5/2023). Namun, dia tidak hadir dan dijadwalkan kembali untuk diperiksa esok hari.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu [24/5] di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Selain Alim, KPK turut memanggil konglomerat lainnya yakni Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto. Dia juga dipanggil sebagai saksi dari kasus gratifikasi Saiful Ilah.
Soedomo tercatat hadir pada pemeriksaan kemarin, dan didalami pengetahuannya terkait dengan aliran uang yang diterima oleh Saiful.
Baca Juga
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI [Saiful Ilah] dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali.
Untuk diketahui, Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, usai bebas dari hukuman pidana atas kasus sebelumnya. Pada kasus sebelumnya, dia sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Kali ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/3/2023).