Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rafael Alun, KPK Cecar Mario Dandy soal Jeep Rubicon

KPK memeriksa anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, terkait dengan kepemilikan mobil Jeep Rubicon.
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, terkait dengan kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang sempat viral di media sosial. 

Seperti diketahui, jeep rubicon yang sempat dipamerkan melalui media sosial Mario itu viral sejalan dengan kasus penganiayaan yang dilakukannya beberapa bulan lalu. Setelah itu, Mario kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.  

Kini, kepemilikan mobil mewah itu tengah ditelusuri oleh penyidik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh ayahnya. 

Pemeriksaan Mario sebagai saksi ayahnya oleh penyidik KPK dilakukan kemarin, Senin (22/5/2023), bertempat di Polda Metro Jaya. 

"Mario Dandy Satrio [pelajar] saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).

Selain Mario, KPK turut menghadirkan tiga saksi lainnya dari pihak swasta terkait dengan kasus Rafael Alun. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. 

Berbeda dengan Mario, ketiga orang tersebut diperiksa terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh Rafael. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah. 

Seperti diketahui, lembaga antirasuah turut menyoroti unsur konflik kepentingan atau conflict of interest yakni seorang pemeriksa pajak yang memiliki perusahaan konsultan dalam bidang yang sama. 

Berdasarkan konstruksi perkara Rafael, ayah Mario Dandy itu merupakan beneficial owner perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

"Tidak boleh seorang pegawai pajak kemudian dia juga bertindak sebagai konsultan, meskipun mungkin di dalam operasionalnya dia tidak secara langsung terlibat dalam pengurusan kantor konsultan pajak itu," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

KPK kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Tidak sampai di situ, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper