Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemanggilan anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Tahir, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa seperti halnya penyidikan kasus pencucian uang lainnya, lembaga antirasuah mengikuti aliran uang dugaan hasil korupsi para tersangkanya (follow the money). Dari hasil penelusuran, KPK menemukan ada uang yang digunakan untuk jual beli properti.
Informasi mengenai pembelian properti itu, lanjut Asep, lalu ditelusuri hingga ditemukan sampai ke Grace Tahir. KPK menduga ada transaksi jual beli rumah antara Rafael dan Grace.
"Karena pencucian uang itu bisa menyamarkan, mengalihkan, mengubah bentuk, dari uang jadi barang termasuk properti. Jadi, dalam rangka klarifikasi apakah betul informasi yang kita peroleh uang RAT [Rafael] ini dibelikan properti dan kebetulan propertinya ada pada Mbak GT [Grace]," jelas Asep kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Jenderal Polisi bintang satu itu mengapresiasi kehadiran Grace Tahir, atau Grace Dewi Riady, sebagai saksi sebagaimana pihak lainnya. Keterangan saksi dibutuhkan untuk membuktikan aliran dana hasil dugaan korupsi Rafael Alun.
Asep pun membuka kemungkinan bahwa pembelian properti Grace oleh Rafael melalui perantara. Apabila hal tersebut benar adanya, maka KPK bakal meminta klarifikasi dari perantara atau broker tersebut, sekaligus pemilik asli.
Baca Juga
"Broker dan pemilik aslinya itu kita panggil juga. Benar tidak [ada transaksi jual beli]? Berapa dijualnya? Kapan dijualnya? Itu hanya sebuah proses untuk mencari atau menyusuri di mana aliran dana itu dan berpinda jadi apa," ucap pria yang pernah menjadi Kapolres Cianjur itu.
Untuk diketahui, properti yang dimaksud yakni rumah Rafael Alun yang berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan. KPK menyebut telah menyita rumah tersebut sebagai proses penyidikan terhadap kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tersebut.
"Rumah tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK yang ada di Jakarta Selatan itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Saat ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) selama 2011-2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, KPK kembali menetapkan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu sebagai tersangka dugaan TPPU.