Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga dibeli dari anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.
Seperti diketahui, anak dari konglomerat pemilik Mayapada Group itu diperiksa KPK pada pekan lalu terkait dengan kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun.
"Rumah tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK yang ada di Jakarta Selatan itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rumah yang dimaksud yakni berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan. Rumah tersebut juga menjadi saksi bisu dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa bulan lalu.
Pada saat itu, KPK menyita sejumlah barang mewah di antaranya puluhan tas bermerek, perhiasan, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, sepeda, dan yang pecahan rupiah dari hasil penggeledahan di rumah tersebut.
Di sisi lain, kini KPK juga tengah menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael usai dirinya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
"Ya pasti nanti kalau kemudian kami sudah temukan berdasarkan kecukupan alat buktinya kami sita. Ujungnya kan penyitaan di TPPU adalah untuk perampasan di putusan peradilan," ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) selama 2011-2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, lembaga antirasuah menetapkan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu sebagai tersangka dugaan TPPU.