Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Duga Rafael Alun Beli Rumah dari Grace Tahir

KPK menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo diduga membeli aset properti dari anak konglomerat Grace Tahir.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo diduga membeli aset properti dari anak konglomerat Dato Sri tahir, yakni Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. 

Hal tersebut ditemukan oleh KPK dalam penyidikan kasus pencucian uang Rafael Alun, sehingga Grace dipanggil menjadi saksi dalam pemeriksaan kemarin, Kamis (11/5/2023). KPK menyebut ada dugaan transaksi antara keduanya terkait dengan properti rumah. 

"Jual beli properti rumah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Bisnis, Jumat (12/5/2023). 

Namun demikian, Ali tidak memerinci lebih lanjut properti mana yang merupakan hasil transaksi antara Rafael dan Grace Tahir. 

Seperti diketahui, penyidik lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami dugaan adanya transaksi jual beli rumah oleh Rafael. Pembelian aset properti itu tengah diusut sejalan dengan penyidikan dugaan pencucian uang mantan pejabat pajak tersebut. 

Pemanggilan terhadap Grace dilakukan setelah namanya ditemukan sebagai salah satu orang yang diduga pernah bertransaksi dengan Rafael. Penyidik memanggilnya untuk mengonfirmasi terkait dengan dugaan transaksi tersebut. 

"Seperti GT [Grace Tahir] kita menemukan nama itu dalam proses penyidikan. Kemudian untuk klarifikasi, kita panggil ke sini sebagai saksi, kita cross check apakah hubungannya dengan RAT [Rafael Alun Trisambodo]. Kemudian, apakah betul ada aliran dana dan lain-lain," jelas Plt. Deputi Bidang Penindakan Asep Guntur, Kamis (11/5/2023). 

Adapun pengusutan hal tersebut menjadi salah satu upaya KPK dalam membuktikan dugaan tindakan menyembunyikan maupun menyamarkan hasil tindak pidana korupsi oleh Rafael.

"Ini kan masalah TPPU, di mana [adanya dugaan] mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Ini yang sedang kita dalami apakah suatu barang yang ada di sana merupakan hasil tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Asep. 

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 2011-2023. Usai menjadi tersangka kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka pencucian uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper