Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rafael Alun, KPK Periksa Mario Dandy soal Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ayahnya

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya.

Mario Dandy, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo [pelajar]," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (22/5/2023).

Selain Mario, terdapat empat orang saksi dari kalangan swasta diperiksa hari ini terkait dengan kasus Rafael Alun. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Seperti diketahui, Rafael Alun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. KPK menduga mantan Kabag Umun Kanwil DJP Jakarta II itu menerima gratifikasi selama 12 tahun terkait dengan pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Usai ditetapkan tersangka gratifikasi, KPK kembali menetapkan Rafael tersangka pencucian uang.

Lembaga antirasuah menyatakan bakal mengusut peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus Rafael Alun. Hal tersebut tidak terkecuali pihak korporasi maupun perseorangan.

"Yang akan didalami perusahaan apa saja yang menggunakan kantor konsultan yang dikendalikan saudara RAT [Rafael]. Apakah kantor konsultan itu bekerja profesional, atau hanya sebatas misalnya untuk menampung uang-uang gratifikasi dengan dibungkus seolah-olah itu sebagai uang jasa pemberian konsultasi," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/5/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper