Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan ini dilakukan di tengah ramainya pemeriksaan terhadap anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rumah yang dimaksud yakni berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan. Rumah itu menjadi saksi bisu penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa bulan lalu.
Bisnis mencoba menelusuri kebenaran penyitaan rumah Rafael Alun dengan mendatangi langsung kawasan elite Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Namun saat tiba di depan perumahan, dua orang penjaga keamanan tidak membolehkan Bisnis masuk karena adanya permintaan dari pemilik rumah untuk tidak memperbolehkan media masuk.
“Maaf pak, permintaan dari pemilik rumah,” katanya.
Adapun penyidik KPK pernah menggeledah rumah Rafael Alun di Simprug Golf. Rumah ini kabarnya juga disita KPK sebagai barang bukti dalam kasus pencucian uang eks pejabat pajak tersebut.
Sejumlah informan yang berada di sekitar kompleks rumah membantah jika rumah itu tersebut dibeli dari Grace Tahir. Rumah itu, menurut informasi yang dihimpun dibangun Rafael dari nol.
Alasan KPK Periksa Grace Tahir
KPK menjelaskan pemanggilan anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Tahir, dilakukan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa seperti halnya penyidikan kasus pencucian uang lainnya, lembaga antirasuah mengikuti aliran uang dugaan hasil korupsi para tersangkanya (follow the money). Dari hasil penelusuran, KPK menemukan ada uang yang digunakan untuk jual beli properti.
Informasi mengenai pembelian properti itu, lanjut Asep, lalu ditelusuri hingga ditemukan sampai ke Grace Tahir. KPK menduga ada transaksi jual beli rumah antara Rafael dan Grace.
"Karena pencucian uang itu bisa menyamarkan, mengalihkan, mengubah bentuk, dari uang jadi barang termasuk properti. Jadi, dalam rangka klarifikasi apakah betul informasi yang kita peroleh uang RAT [Rafael] ini dibelikan properti dan kebetulan propertinya ada pada Mbak GT [Grace]," jelas Asep kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Jenderal Polisi bintang satu itu mengapresiasi kehadiran Grace Tahir, atau Grace Dewi Riady, sebagai saksi sebagaimana pihak lainnya. Keterangan saksi dibutuhkan untuk membuktikan aliran dana hasil dugaan korupsi Rafael Alun.
Asep pun membuka kemungkinan bahwa pembelian properti Grace oleh Rafael melalui perantara. Apabila hal tersebut benar adanya, maka KPK bakal meminta klarifikasi dari perantara atau broker tersebut, sekaligus pemilik asli.
"Broker dan pemilik aslinya itu kita panggil juga. Benar tidak [ada transaksi jual beli]? Berapa dijualnya? Kapan dijualnya? Itu hanya sebuah proses untuk mencari atau menyusuri di mana aliran dana itu dan berpinda jadi apa," ucap pria yang pernah menjadi Kapolres Cianjur itu.
Untuk diketahui, properti yang dimaksud yakni rumah Rafael Alun yang berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan. KPK menyebut telah menyita rumah tersebut sebagai proses penyidikan terhadap kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu tersebut.
"Rumah tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK yang ada di Jakarta Selatan itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).