Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Soedomo Mergonoto sebagai saksi dari kasus gratifikasi mantan Bupati Sidorajo Saiful Ilah.
Pemeriksaan terhadap pengusaha yang terkenal dengan produk Kopi Kapal Api itu terkait dengan aliran uang yang diterima oleh Saiful. Dia hadir pada pemeriksaan kemarin, Senin (22/5/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI [Saiful Ilah] dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Selain Soedomo, konglomerat lain yang turut dipanggil penyidik lembaga antirasuah kemarin yakni Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Tbk. (INAI) Alim Markus.
Namun demikian, bos anak usaha Maspion Group itu tidak hadir dan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan esok hari, Rabu (24/5/2023).
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu [24/5] di Gedung Merah Putih KPK," lanjut Ali.
Untuk diketahui, Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, usai bebas dari hukuman pidana atas kasus sebelumnya. Pada kasus sebelumnya, dia sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Kali ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/3/2023).