Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Setahun Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, yang merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur.
Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers penahanan tersangka yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (rompi oranye) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers penahanan tersangka yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (rompi oranye) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, yang merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. 

Padahal, dia baru saja bebas selama satu tahun dari hukuman pidana penjara atas kasus korupsi bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo. Saiful sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur. 

Kali ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan bukti permulaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/3/2023). 

Adapun Saiful diduga menerima banyak gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah dibuat sebagai hadian ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi pada dua periode kepemimpinannya yakni pada 2010-2015, dan saat dipilih kembali 2016-2021. 

Sementara itu, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi diduga berasal dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, hingga Direksi BUMD. 

Kemudian, gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang. Untuk uang tunai, gratifikasi yang diberikan berbentuk pecahan mata uang rupiah dan asing yakni dolar Amerika Serikat (AS).

"Untuk bentuk barang yang diterima SI [Saiful Ilah] antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," lanjut Alexander.

Setelah resmi menjadi tersangka hari ini, Saiful akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih sampai dengan 20 hari ke depan atau 26 Maret 2023. 

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper