Bisnis.com, JAKARTA ‐ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara kepemilikan harta jumbo eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, Rafael sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada pekan lalu. Klarifikasi itu dilakukan usai harta kekayaannya senilai Rp56 miliar menjadi sorotan publik, seiring dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.
"Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah kini segera meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan penyelidikan terhadap LHKPN Rafael. Hal itu bakal dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," terang Ali.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa akan memanggil seorang pegawai Ditjen Pajak lain untuk klarifikasi LHKPN. Seorang pegawai itu disebut terkait dengan proses klarifikasi yang dijalani oleh Rafael. Rencananya, KPK bakal mengumumkan hal tersebut hari ini.
Baca Juga
"Besok [hari ini] kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Satu pegawai tersebut merupakan pengembangan dari kasus harta dan kekayaan pejabat pajak yang menyeret nama Rafael. Namun demikian, Pahala belum mau bicara banyak soal pihak tersebut.
Pada keterangan sebelumnya, Pahala sempat menyinggung adanya geng di tubuh Kemenkeu setelah kasus Rafael mengemuka.
"Besok kita umumkan sesudah pemeriksaan Eko [Kepala Bea Cukai Yogyakarta]. Bahasa saya salah mungkin geng, enggak lah. Maksudnya, teman-temannya banyak, bukan dia saja yang seperti itu," tuturnya.
Adapun sampai dengan saat ini proses klarifikasi dan penelusuran aset Rafael masih dilakukan oleh KPK. Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening terkait dengan Rafael.
Untuk diketahui, harta dan kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu menjadi perbincangan publik. Hal itu sejalan dengan gaya hidup anaknya, Mario Dandy, yang viral di media sosial usai penganiayaan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan LHKPN Rafael di 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).