Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Transfer Data Pribadi dengan AS, Prabowo: Negosiasi Masih Jalan Terus

Presiden Prabowo menyatakan negosiasi transfer data pribadi dengan AS masih berlangsung. Kesepakatan ini bagian dari kerja sama perdagangan digital.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya pada peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dalam sebuah acara yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025/BPMI Setpres
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutannya pada peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dalam sebuah acara yang digelar di Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli 2025/BPMI Setpres
Ringkasan Berita
  • Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa negosiasi terkait transfer data pribadi dengan Amerika Serikat masih berlangsung.
  • Kesepakatan perdagangan baru antara Indonesia dan AS mencakup transfer data pribadi dengan pengakuan AS sebagai mitra yang memiliki standar perlindungan data setara dengan Indonesia.
  • Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa transfer data hanya untuk kepentingan perdagangan dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait dengan transfer data pribadi yang masuk dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). 

Kepala negara menekankan negosiasi dengan AS masih terus berjalan termasuk mengenai kesepakatan yang tengah ramai dibahas oleh masyarakat saat ini.

“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di JICC usai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.

 Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan baru terkait tarif perdagangan dan kerja sama digital lintas negara. Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah pemberlakuan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat sebagai bagian dari penghapusan hambatan dalam perdagangan digital.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, dijelaskan bahwa Washington D.C. telah diakui sebagai mitra yang memiliki standar perlindungan data setara dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan Gedung Putih.

Menanggapi perkembangan ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena masih perlu berkoordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya kepada awak media di Istana Negara, Rabu (23/7/2025).

Dia mengungkapkan agenda koordinasi akan berlangsung pada Kamis (24/7/2025), untuk membahas lebih lanjut substansi dari kesepakatan tersebut.

“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya, topiknya apa, tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” ujar Meutya.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat terkait tata kelola data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hasan meluruskan bahwa kesepakatan dengan AS tidak berarti memberikan izin bagi pihak luar untuk mengelola data masyarakat Indonesia secara bebas. Menurutnya, mekanisme transfer data hanya berlaku untuk kepentingan perdagangan yang melibatkan barang atau layanan tertentu.

"Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, bukan juga kita kelola data orang lain. Itu untuk pertukaran barang dan jasa tertentu, yang nanti bisa jadi bercabang dua. Bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang berbahaya. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," jelas Hasan.

Lebih lanjut, dia juga menambahkan bahwa kerja sama semacam ini bukan hal baru bagi Indonesia.

“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada yang diakui bisa melindungi dan menjamin data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa, dan segala macam,” pungkas Hasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro