Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sumber harta dan kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael saat ini berstatus sebagai pegawai pajak biasa. Dia belakangan ini menyita perhatian publik karena tingkah laku anak dan kepemilikan harta jumbo miliknya.
Kendati demikian, KPK belum menyematkan status apapun kepada Rafael. Pasalnya, penyidik lembaga antikorupsi tengah berupaya untuk membuktikan adanya tindakan melawan hukum terkait dengan sumber harta dan kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, lembaga antirasuah tengah bertukar data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lain-lain. Pertukaran data itu dilakukan seiring dengan proses klarifikasi terhadap Rafael.
"Kita sudah merancang strategi bersama, bagaimana caranya, sekali lagi kalau dari KPK membuktikan ada kejahatan korupsinya dulu pertama. Baru TPPU [tindak pidana pencucian uang] ikut di belakang saya sampaikan jelas ke PPATK, kita akan cari itu dulu," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Di sisi lain, sejalan dengan proses klarifikasi, PPATK telah memblokir sejumlah rekening terkait dengan Rafael. Beberapa rekening di antaranya merupakan milik konsultan pajak, yang diduga sebagai nominee atau perantara transaksi.
Baca Juga
Pahala menilai adanya dugaan TPPU bisa ditelusuri dari perantara yang ditemukan dalam transaksi harta dan kekayaan Rafael. Hal tersebut lantaran peran nominee yang kerap dipakai dari pencucian uang.
"Kalau yang disebut ini nominee untuk mencucinya, tetapi kita bilang ya secara generic memang ini pola-pola yang selalu dipakai. Jadi, membeli harta pakai nama orang lain, menerima dengan tunai dari orang lain, bukan dari yang kira-kira terkait," terangnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran bakal dilakukan terhadap pihak-pihak terkait seiring dengan hasil proses penelusuran terhadap harta dan kekayaan Rafael.
Namun demikian, Ivan belum mengungkap banyak informasi terkait dengan pemblokiran rekening yang dilakukan.
"Semua yang terkait dengan pengembangan baru, kami lakukan pemblokiran," ujar Ivan kepada Bisnis, Jumat (3/3/2023).
Adapun sampai dengan saat ini proses klarifikasi dan penelusuran aset Rafael masih dilakukan oleh KPK. Teranyar, lembaga antirasuah telah menelusuri jejak aset properti miliknya di Minahasa Utara sekitar 6,5 hektare (ha).
Properti itu ternyata dimiliki oleh dua perusahaan atas nama istri Rafael. Namun, properti itu tidak dimasukkan ke dalam LHKPN Rafael dalam bagian tanah dan bangunan.
Selain itu, KPK turut mengirim tim ke Yogyakarta guna memeriksa aset tanah yang dicantumkan dalam LHKPN Rafael. Tim tersebut bakal memastikan kesesuaian laporan dengan fakta temuan di lapangan.
Untuk diketahui, harta dan kekayaan Rafael menjadi perbincangan sejalan dengan gaya hidup anaknya, Mario Dandy, viral di media sosial usai penganiayaan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan LHKPN Rafael di 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).