Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa satu laporan harta kekayaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya.
Pemeriksaan pegawai pajak tersebut adalah pengembangan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Untuk diketahui, saat ini KPK tengah menelusuri laporan harta kekayaan Rafael dan meminta klarifikasi. Satu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik seorang pegawai pajak lain bakal segera diusut.
"Besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Satu pegawai tersebut merupakan pengembangan dari kasus harta dan kekayaan pejabat pajak yang menyeret nama Rafael. Namun demikian, Pahala belum mau bicara banyak soal pihak tersebut.
Pada keterangan sebelumnya, Pahala sempat menyinggung adanya geng di tubuh Kemenkeu setelah kasus Rafael mengemuka.
Baca Juga
"Besok kita umumkan sesudah pemeriksaan Eko [Kepala Bea Cukai Yogyakarta]. Bahasa saya salah mungkin geng, enggak lah. Maksudnya, teman-temannya banya, bukan dia saja yang seperti itu," tuturnya.
Adapun sampai dengan saat ini proses klarifikasi dan penelusuran aset Rafael masih dilakukan oleh KPK. Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening terkait dengan Rafael.
Untuk diketahui, harta dan kekayaan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu menjadi perbincangan publil. Hal itu sejalan dengan gaya hidup anaknya, Mario Dandy, yang viral di media sosial usai penganiayaan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan LHKPN Rafael di 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).