Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan hubungan konsultan pajak dengan Rafeal Alun Trisambodo terkait pengurusan pajak milik sejumlah wajib pajak.
“Iya demikian (pengurusan pajak) sekaligus sebagai PML/professional money launderer,” ujar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi Bisnis, Senin (6/3/2023).
Profesional money launderer adalah orang atau pihak yang bertugas sebagai tenaga profesional untuk melakukan pencucian uang.
Rafael ditengarai menjadikan konsultan pajak tersebut sebagai ‘nominee” untuk mengurus sekaligus ‘membersihkan’ harta-harta yang diduga diperoleh secara tidak legal.
Selain itu, konsultan pajak tersebut, lanjut Ivan, diduga melakukan kongkalikong untuk mengurus kewajiban wajib pajak. Modusnya, konsultan pajak itu seolah-olah menjadi penengah supaya praktik yang dilakukan wajib pajak seolah-olah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, KPK sebelumnya mengungkap modus dan peran dari konsultan pajak yang diduga menjadi perantara atau nomine dalam transaksi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir sejumlah rekening terkait dengan Rafael, di antaranya merupakan konsultan pajak.
"Diduga konsultan jadi nomine untuk penerimaan RAT [Rafael Alun Trisambodo]. Nanti yang bersangkutan ambil dananya dari konsultan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Bisnis, Senin (6/3/2023).
Ke depan, dia mengatakan bahwa pemblokiran akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan hasil proses klarifikasi terhadap Rafael. "Iya [akan ada pemblokiran rekening lagi ke depannya]," ujar Pahala.