Bisnis.com, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan modus dan peran dari konsultan pajak yang diduga menjadi perantara atau nomine dalam transaksi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memblokir sejumlah rekening terkait dengan Rafael, di antaranya merupakan konsultan pajak.
"Diduga konsultan jadi nomine untuk penerimaan RAT [Rafael Alun Trisambodo]. Nanti yang bersangkutan ambil dananya dari konsultan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Bisnis, Senin (6/3/2023).
Ke depan, dia mengatakan bahwa pemblokiran akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan hasil proses klarifikasi terhadap Rafael.
"Iya [akan ada pemblokiran rekening lagi ke depannya]," ujar Pahala.
Untuk diketahui, nominee merupakan modus yang dilakukan pelaku pencucian uang, bekerja untuk menyamarkan uang yang diduga dari hasil tindak pidana.
Baca Juga
Terbaru, konsultan pajak yang dibicarakan oleh KPK ini berjumlah dua orang diduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku telah mengantongi data kedua mantan pejabat DJP tersebut.
"Sudah [kantongi data]. Yang kita dapat dua," kata Pahala.
Dari informasi yang diterima Bisnis, dua konsultan pajak yang membantu Rafael Alun ini kini diduga telah kabur ke luar negeri.
PPATK juga menduga ada keterlibatan mantan pegawai pajak yang juga bekerja pada konsultan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis masih mencoba mencari informasi lebih lanjut mengenai konsultan pajak Rafael Alun.