Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening pihak-pihak yang berada di pusaran kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, Rafael tengah menjalani proses klarifikasi laporan harta dan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya beredar kabar bahwa pemblokiran dilakukan kepada sejumlah rekening pihak lain, di antaranya yakni konsultan pajak yang terkait dengan Rafael.
Rekening tersebut diduga sebagai nominee atau perantara dalam transaksi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memastikan seluruh rekening pihak terkait dengan kasus Rafael diblokir, sesuai dengan perkembangan terbaru.
"Semua yang terkait dengan pengembangan baru, kami lakukan pemblokiran. Semua yang terkait," ujar Ivan kepada Bisnis, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga
Ivan pun masih belum membeberkan banyak informasi mengenai pemblokiran sejumlah rekening tersebut. Kendati demikian, dugaan adanya pihak perantara dalam transaksi keuangan Rafael sudah sebelumnya dikonfirmasi oleh KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya membeberkan adanya dugaan tersebut saat memelajari laporan harta dan kekayaan Rafael.
"Polanya canggih, pakai nominee. Salah enggak? Enggak salah di LHKPN. Lalu pakai [atas nama] PT [perseroan terbatas]. LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Adapun sampai dengan saat ini proses klarifikasi dan penelusuran aset Rafael masih dilakukan oleh KPK. Teranyar, lembaga antirasuah telah menelusuri jejak aset properti miliknya di Minahasa Utara sekitar 6,5 hektare (ha).
Properti itu ternyata dimiliki oleh dua perusahaan atas nama istri Rafael. Namun, properti itu tidak dimasukkan ke dalam LHKPN Rafael dalam bagian tanah dan bangunan.
Selain itu, KPK turut mengirim tim ke Yogyakarta guna memeriksa aset tanah yang dicantumkan dalam LHKPN Rafael. Tim tersebut bakal memastikan kesesuaian laporan dengan fakta temuan di lapangan.
Untuk diketahui, harta dan kekayaan Rafael menjadi perbincangan sejalan dengan gaya hidup anaknya, Mario Dandy, viral di media sosial usai penganiayaan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan LHKPN Rafael di 2021, total harta kekayaan yang dimilikinya senilai Rp56,1 miliar. Harta dan kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan (Rp51 miliar); alat transportasi dan mesin (Rp452 juta); harta bergerak lainnya (Rp420 juta); surat berharga (Rp1,55 miliar); kas dan setara kas (Rp1,34 miliar); dan harta lainnya (Rp419 juta).