Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Harley Davidson Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah di Kasus Pemerasan Agen TKA

KPK menyita Harley Davidson milik eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah terkait kasus pemerasan RPTKA di Kemnaker. Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Motor Harley Davidson milik mantan Staf Khusus Menaker 2019-2024 Ida Fauziyah, Risharyudi Triwbowo yang disita KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker. Dokumen: KPK.
Motor Harley Davidson milik mantan Staf Khusus Menaker 2019-2024 Ida Fauziyah, Risharyudi Triwbowo yang disita KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker. Dokumen: KPK.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) merek Harley Davidson milik mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) era 2019-2024, Ida Fauziyah. 

Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK, Senin (21/7/2025) itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa motor Harley Davidson itu milik stafsus Menaker Ida, Risharyudi Triwibowo, yang sempat diperiksa penyidik pada 10 Juni 2025 lalu. 

"Penyitaan dari saudara RYT (mantan Stafsus Menteri). Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," kata Budi, dikutip Rabu (23/7/2025). 

Pada keterangan terpisah, Budi menyebut penyitaan motor itu guna memulihkan keuangan negara pada kasus tersebut. 

Budi tidak membantah maupun membenarkan apabila lembaganya menduga bahwa motor yang dimiliki Risharyudi itu berkaitan langsung dengan kasus pemerasan di Kemnaker. 

Namun, dia memastikan bahwa penegak hukum tidak hanya melacak, menelusuri peran dari pihak-pihak terkait, namun juga bagaimana aliran uang hasil tindak pidana yang tengah diusut. 

Menurut Budi, penegak hukum pun tidak akan berhenti menelusuri atau mendalami dugaan pemerasan yang terjadi di periode Ida menjabat saja. 

"Sehingga penyidik juga mendalami, memanggil untuk meminta keterangan dari para pihak yang menjabat pada periode-periode sebelumnya," terangnya. 

Sebelumnya, KPK telah menahan empat dari delapan orang tersangka kasus pemerasan di Kemnaker yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023), serta Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024)  dan  Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025), Haryanto. 

Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.  

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dari total 8 orang tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Adapun empat orang tersangka lain belum ditahan yaitu Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono. 

Selanjutnya, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe; Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin; serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.

Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro