Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi laporan harta dan kekayaannya (LHKPN).
Sebelumnya, Eko yang sudah dicopot dari jabatannya itu telah dijadwalkan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK. Pada hari ini, dia tiba di lokasi pada pagi hari untuk menjalani proses klarifikasi mengenai Laporam Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Ali menjelaskan bahwa lembaga antirasuah memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Jal tersebut tidak bergantung pada informasi masyarakat saja, namun juga melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.
Seperti diketahui, sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap memamerkan kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Eko Darmanto.
"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi LHKPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Menerka Nasib Gibran Jelang Putusan PTUN, Batal Disahkan jadi Wapres?
1 jam yang lalu
Sekjen PBB Dilarang Masuk ke Israel, Ada Apa?
1 jam yang lalu