Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp27,5 miliar.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan untuk periode 2024 atau saat pertama kali menjabat sebagai Wakil Presiden.
Adapun, harta putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp17,4 miliar. Aset ini tersebar di Surakarta dan Sragen.
Selanjutnya, Gibran juga melaporkan harta transportasi dan mesinnya senilai Rp312 juta. Secara terperinci, seluruh mobil milik Gibran ini berasal dari jenama otomotif asal Jepang.
Total, Gibran memiliki empat mobil, di antaranya dua Toyota Avanza tahun 2016 dan 2012 seharga Rp140 juta. Sisanya yaitu, Isuzu Panther (2012) Rp60 juta dan Daihatsu Grand Max (2015) Rp60 juta.
Sementara itu, Gibran juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta; surat berharga Rp5,5 miliar; kas dan setara kas Rp3,9 miliar.
Di samping itu, berdasarkan dokumen yang sama Gibran juga tidak tercatat memiliki utang. Dengan demikian total keseluruhan harta Gibran mencapai Rp27.519.975.620.