Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pembekalan antikorupsi, Rabu (31/5/2023). Lembaga antirasuah menilai terdapat beberapa area yang rentan terjadi korupsi pada perusahaan pelat merah.
Sebelum Kementerian BUMN, beberapa kementerian lain telah mendatangi KPK untuk pembekalan antikorupsi seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR. Pembekalan tersebut merupakan salah satu pendekatan pencegahan korupsi melalui pendidikan.
"Harapannya, para penyelenggara negara sebagai abdi negara yang melayani masyarakat memiliki integritas yang mumpumi dan terhindar dari praktik korupsi," demikian dikutip dari keterangan resmi Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Rabu (31/5/2023).
KPK memaparkan sejumlah program pencegahan korupsi di kementerian tersebut. Salah satunya adalah terkait dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Kementerian BUMN tercatat meraih skor cukup tinggi pada pelaksanaan SPI 2022 yaitu 81,5 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 83,3.
Namun, KPK mengatakan bahwa masih terdapat kerentanan korupsi pada delapan area survei. Area tersebut meliputi tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; serta risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM.
Kemudian, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
Baca Juga
Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kementerian BUMN sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan eksper (ahli).
Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian BUMN menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK.
Di sisi lain, terdapat sejumlah kasus korupsi di BUMN yang telah ditangani KPK. Contohnya, kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., serta korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.
Kemudian, korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., korupsi pada pembangunan Dermaga Bongkar di Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 yang menjerat PT Nindya Karya (Persero).
Tidak hanya itu, berdasarkan catatan Bisnis, KPK juga tengah menangani sejumlah perkara lain yang turut melibatkan beberapa BUMN seperti kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam, serta korupsi proyek yang melibatkan subkontraktor fiktif pada PT Amarta Karya (Persero).
Sebagai informasi, pembekalan antikorupsi disampaikan oleh pimpinan KPK kepada para pejabat Kementerian BUMN, di antaranya Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury.