Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang diduga hasil gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penelusuran aset, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, terus ditelusuri oleh penyidik sejalan dengan pengembangan penyidikan ke arah dugaan pencucian uang.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Adapun, penelusuran aset milik Andhi itu dilakukan dengan mengecek langsung ke lapangan serta melalui keterangan saksi terkait. Teranyar, KPK memeriksa empat orang saksi terkait dengan pembelian aset rumah oleh Andhi.
Empat orang saksi itu yakni Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP Money Changer) Carolina Wahyu Apriliasari, mitra pengemudi Grab Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.
KPK mendalami keterangan keempat orang tersebut atas pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian aset rumah Andhi dengan cara tukar valas miliknya.
Baca Juga
"[Pembelian rumah dengan tukar valas itu] kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," lanjut Ali.
Seperti diketahui, mantan pejabat Bea Cukai itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK belum mengungkapkan secara utuh kontruksi perkara yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, klarifikasi atas LHKPN Andhi naik ke tahap penindakan hingga ditetapkan tersangka.