Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari tiga kasus di antaranya perkara BTS Kominfo, Komoditi Emas hingga Graha Telkom sepanjang hari kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (12/7/2023).
Mulai dari kasus penyediaan infrastruktur BTS, pihak Kejagung memanggil tiga orang saksi di antaranya NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika, EK selaku Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI dan ABHS selaku Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara.
Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa memeriksa dua orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Perinciannya, AM selaku Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) Tahun 2013, Staf LBMA/Doc Controller Tahun 2020 dan MAP selaku Staf LBMA/Doc Controller Tahun 2020.
Baca Juga
Adapun, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018, yakni AQL selaku Mantan Karyawan PT Sigma Cipta Caraka dan AR selaku Staf PT Nayumi Fifa Perkasa.