Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Emas Ilegal Crazy Rich Budi Said, Kejagung Sudah Periksa 52 Saksi

Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas ilegal di Butik Surabaya 01 PT Antam (ANTM) Tbk.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas ilegal di Butik Surabaya 01 PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan dari jumlah tersebut baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Budi Said dan eks General Manager PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada 2018, Abdul Hadi Aviciena.

"Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan eks pejabat hingga pegawai PT Antam. Misalnya, selaku ICT Service Operation Manager PT Antam dan eks SPV Human Capital Management PT Antam pada 2019 berinisial MAA.

"Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," pungkas Ketut.

PRAPERADILAN DITOLAK

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said melawan Kejagung.

Pada intinya, konglomerat di Surabaya itu meminta agar penetapan tersangka, penyitaan, hingga penggeledahan terhadapnya tidak sah.

Namun demikian, Hakim Tunggal PN Jaksel, Luciana Amping menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan eksepsi Kejagung agar menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon [Budi Said] tidak dapat diterima, membebankan pada pemohon membayar biaya perkara," ujarnya dalam persidangan di PN jaksel, Senin (18/3/2024).

Menanggapi putusan tersebut, Kejagung menekankan bahwa pihaknya telah melalui proses formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor dalam menangani kasus tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper